Perlu Waspada! Zakat Online Bisa Dianggap Tidak Sah

Semakin berkembangnya e-commerce tak bisa dipungkiri lagi bahwa berbagai kemudahan pun didapatkan. Perkembangan e-commerce tidak mengenal ruang dan batas bidang. Apabila sebelumnya kita hanya mengenal pemakaiannya saja pada jasa niaga atau transaksi yang ada hubungannya dengan pekerjaan, tetapi kali ini dunia e-commerce juga merambah ke dunia aspek iman. Banyak aplikasi e-commerce yang menyertakan fitur pembayaran zakat secara online. Menurut kabar beredar, tren peralihan model pembayaran zakat ini sejatinya sudah dirasakan pengaruhnya sejak tahun 2016. BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah pernah melaporkan bahwa di tahun itu angka kecenderungan pemakaian aplikasi online untuk membayar zakat tumbuh sebesar 12%. Di tahun 2019, angka tersebut diprediksi tumbuh sekitar 16%. Kemungkinan besar kenaikan angka pertumbuhan ini dipengaruhi secara signifikan oleh perilaku masyarakat yang sehari-harinya dikuasai oleh gadget, smartphone, dan media digital online lainnya.

Ilustrasi. Image by Markus Winkler from Pixabay.com

Dari sisi sosiologi, sebenarnya terdapat beberapa karakter masyarakat yang saat ini mempengaruhi tingginya penggunaan zakat online, diantaranya adalah :

  1. Masyarakat modern adalah masyarakat yang dipenuhi oleh hasrat ingin segalanya berlangsung cepat. The time is money (waktu adalah uang) menjadi karakter khas masyarakat ini. karenanya zakat online adalah jawaban atau solusi tepat sebagai penghubung sekat ruang, jarak dan waktu.
  2. Karakter masyarakat modern adalah karakter visual dan mesin. Visualisasi platform zakat yang menarik akan banyak memepengaruhi pola masyarakat dalam membayar zakt lewat aplikasi tersebut.
  3. Masyarakat modern adalah masyarakat yang gemar belajar tanpa memandang perlunya dekat dengan seorang guru. Ruang tatap muka disatukan oleh media digital atau online. Untuk itulh ruang pemasaran produk keagamaan terkadang memerlukan tempat yang bisa dan cepat diakses masyarakat.

Dilansir dari NU online, terdapat hal penting diketahui perihal kedudukan provider zakat online, karena zakat dianggap tidak sah jika:

  1. Disalurkan oleh pihak yang tidak memahami seluk beluk zakat
  2. Penyalurannya tidak sebagaimana keharusan syara
  3. Zakat tersebut disalurkan di wilayah tempat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) tinggal

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Perlu Waspada! Zakat Online Bisa Dianggap Tidak Sah"